Pemerintah Desa Kalimalang Salurkan Bantuan Beras CPP 2024

  • Jan 31, 2024
  • Iponk
  • Warta Desa

Ponorogo – Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap 1 bulan Januari tahun 2024.

Secara simbolis, penyaluran bantuan beras CPP ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Desa Kalimalang, Riyadi, dibantu oleh Tenaga Pendamping Sosial Desa (TPSD) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), bertempat di Balai Desa Kalimalang pada Rabu pagi, (31/01).

Riyadi mengatakan, bantuan CPP yang disalurkan ini merupakan program pemerintah untuk meringankan beban warga pra sejahtera. Selain itu, bantuan beras CPP ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menekan angka stunting di wilayah Desa Kalimalang.

“Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah,” kata Riyadi.

Menurut Riyadi, Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan masyarakat paling rentan.

Penerima manfaat dari bantuan beras CPP, adalah warga masyarakat pra-sejahtera dengan jumlah bantuan sebanyak 10 Kg setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jumlah penerima 132 KPM

“Di tengah tingginya harga beras saat ini diharapkan bantuan ini bisa bermanfaat terutama kepada keluarga penerima manfaat,” Riyadi.

Selanjutnya Riyadi juga mengajak warga Desa Kalimalang ikut serta menyukseskan Pemilu Serentak pada 14 Pebruari 2024 dengan datang ke TPS masing – masing untuk mengunkan hak pilihnya jagan sampai golput.

“ Pada tanggal 14 Pebruari 2024 datang ke TPS gunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR berwarna kuning, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan surat suara anggota DPRD kabupaten/kota, pilihlah sesuai dengan hati Nurani masing -masing” Pungkasnya Riyadi.

Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara transparan dan adil, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah. Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini termasuk di antaranya keluarga prasejahtera, lansia, dan difabel, (IP/Pariwara)