Mewujudkan Desa Bebas Narkoba dan Generasi Muda yang Sehat

  • Jul 17, 2024
  • Iponk
  • Warta Desa, Warta KIM

PONOROGO Dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan mewujudkan desa yang bebas narkoba, Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo mengadakan sosialisasi Desa Bersih Dari Narkoba (BERSINAR) yang diikuti oleh lima puluh peserta dari Pemuda, Lembaga Desa, RT/RW. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Cabang Ponorogo, Koramil 0802/06 Sukorejo,Polsek Sukorejo dan Camat Sukorejo yang memaparkan tentang bahaya narkoba, jenis-jenisnya, dan dampak negatifnya bagi individu, keluarga, dan masyarakat.yang dilaksankan di Balai Desa Kalimalang pada rabu (17/7) pagi.

Kepala Desa Kalimalang Riyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di desa.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita lawan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya narkoba dan tergerak untuk bersama-sama membangun desa yang bersih dari narkoba,” ujar Riyadi.

Sementara Itu Camat Sukorejo Drs.Setiyo Hari Sujatmiko, AP sebelum membuka Acara tersebut dalam sambutnya, mengatakan bahwa dirinya sangat mensuport serta mendukung kegiatan ini dalam rangka memberantas peredaran narkotika di Kecamatan Sukorejo khususnya di Desa Kalimalang .

Marilah kita bersama-sama meningkatkan serta menghimbau kepada masyarakat akan bahaya Narkoba dan dampak Narkoba bagi masyarakat.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini memberi kita pengetahuan bahwasannya Narkoba bukanlah hal yang pantas untuk dicoba, dan juga kita harus mengedukasi para pelajar untuk menjauhi Narkoba apapun bentuknya. Dengan mengucap Bismilah Hirohman Hirohim Acara Sosialiasi Desa Bersih Dari Narkoba Desa Kalimalang Saya Nyatakan dibuka dan dimulai ” pugkasya Setiyo.

Setelah acara dibuka dilanjutkan pemaparan materi dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Cabang Ponorogo oleh Agung Nugroho, S.H dengan Materi dilanjutkan dengan pemateri ke dua dari Camat Sukorejo, Danramil Sukorejo, Serta dari Kapolsek Sukorejo Iptu Catur Yuli Hermawan, S.H ,M.H. dengan Materi tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Selain sosialisasi, Pemerintah Desa Kalimalang juga akan melakukan berbagai upaya lain untuk mewujudkan Desa Bersih Narkoba, seperti:

  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba
  • Pelaksanaan tes urine bagi masyarakat
  • Penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar
  • Rehabilitasi bagi pecandu narkoba

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Desa Bersih Narkoba dapat terwujud dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba.