Masa Jabatan Kepala Desa Kalimalang Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

  • Jun 26, 2024
  • Iponk
  • Warta Desa, Warta KIM

PONOROGO - Masa jabatan kepala desa (kades) Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo resmi diperpanjang menjadi 8 tahun per periode. ditandai dengan Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dilakukan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko bersama 276 (Dua ratus tujuh puluh enam) Desa lainya. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 periode masa jabatan secara berturut-turut. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo pada Selasa, (25/6) siang.

Bupati Ponorogo Kang Bupati Sugiri Sancoko dalam sambutanya mengatakan bahwa beliau sebenernya tidak ingin acara perpanjangan masa jabatan kepala desa ini di rayakan, namun beliau mengatakan bahwa dia rindu ingin melihat kepala desa mengenakan baju kebesaran yaitu  Pakain Dinas Upacara Besar (PDUB Putih - Putih).

“Sebenarnya saya tidak ingin acara perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dirayakan namun saya rindu ingin melihat dirimu memakai baju yang gagah perkasa”.

Lanjut Kang Bupati Sugiri Sancoko berpesan kepada seluruh kepala desa yang hari ini di kukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan untuk meningkatkan drajat kinerja dan memberikan pelayanan dan pengabdianya kepada masayarakat desa untuk lebih semangat serta menata anggaran di desa lewat APBDes sehingga dapat dirasakan dan bermamfaat bagi masyarakat karena berkat kerja keras dari kepala desa ini mampu membuat prestasi kabupaten ponorogo menjadi lebih baik.

“Meningkatkan drajat kinerja tidak sekedar menerima SK dan tambah semangat, terima kasih saya ucapkan atas jasa kepala desa kini Kabupaten Ponorogo menjadi lebih baik Prestasi kabupaten juga menjadi prestasi desa.” Pungkasnya Kag Giri.

Sementara itu Riyadi, Kepala desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo mengaku sangat bersyukur atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun dan itu semua tidak lepas dari perjuangan teman-teman kepala desa Kabupaten Ponorogo serta semua pihak yang sudah berperan aktif mewujudkan aspirasi kepala desa.

Lanjut Riyadi setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dia mengatakan akan meningkatkan kinerjanya untuk mengabdi kepada desa dan masyarakat lebih baik lagi dan melanjutkan kegiatan yang tertunda serta lebih semangat dalam menata anggaran di desa sehinga sesui dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“saya sangat bersyukur atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, itu semua berkat perjuangan temen-teman kepala desa sudah berperan aktif mewujudkan aspirasi kepala desa dan akan mengabdi kepada desa dan masyarakat lebih baik lagi” pungkasnya Riyadi.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini berharap nantinya dapat meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat dalam membangun desa lebih baik lagi. (iponk_zhi).