Beredar Kabar Uji Coba Cctv E-Tilang Jalan Protokol Ponorogo

  • Jan 31, 2023
  • Iponk
  • Warta KIM

Kalimalang – Bebarapa hari ini masyarakat Ponorogo Kususnya Warga Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo dihebohkan dengan kabar penerapan Uji Coba Penerapan  CCTV- Tilang di kawasan jalan Protokol Ponorogo diterapkan mulai Jam 07.00 WIB, kabar tersebut diterima dari Pesan Singkat Media Sosial Via Grup What App pada senin pagi pagi tanggal (30/01).

Dalam Pesan Singkat tersebut sangat menyakinkan pembaca dimana mencatukan lokasi-lokasi dimana akan diterapkanya uji coba E-Tilang CCTV mulai dari Perempatan Pasar Legi, Perempatan Jalan Sultan Agung, Pertingaan Ngepos, Perempatan Tambakbayan, Alun – alun, Perempatan Keniten Pakbrik Es, Utara Jembatan Jarakan atau Proliman RSUD Lama Ponorogo.

Dimana dalam pesan tersebut masyarakat dihimbau untuk berhati-hatilah di jalan, jangan lupa kelengkapan berkendara (SIM, STNK), Karena sensor CCTV akan menge Zoom jika Anda tidak menggunakan helm, dan yang membuat pembaca itu kabar benar adalah dimana penguna kendaraan yang melangar aturan lalu lintas nantinya bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres, Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri dan Dishub maupun instansi lain.

Sebenarnya kalau kita mencermati, dan membaca secara keseluruhan pesan tersebut ada pesan terselip tulisan/ pesan tersebut hanya contoh seandainya informasi diterapkan dikawasan yang sudah siap perangkatnya/ infratruktur yang mendukung Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) berikut kutipan pesan tersebut “Ini contoh informasi seandainya jika kawasan daerah tsb sudah siap semua CCTV”.

Sebenarnya kabar/ pesan singkat tersebut sudah pernah terjadi di tahun 2017 lalu dan itu juga diyakini akan diterapkan di Kabupaten Ponorogo.

Tambahan infornasi penerapan Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) yang diterapkan oleh Satlantas Polres Ponorogo pada saat ini mengunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) belum menerapakan CCTV, pelangar lalu lintas setelah tercapture mobil INCAR Pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah pemilik kendaraan tersebut.

Kami Pariwara.kim.id menghimbau kepada masyarakat Desa Kalimalang untuk mencermati, membaca serta mengecek kebenaranya isi dari pesan / kabar yang bersumber dari media Sosial kususnya dari pesan singkat via Grup Whats app sebelum menyebarluaskan ke masyarakat. (IP).