Sosialisasi Perdes Penyelengaraan Pelayananan Internet Bagi Masyarakat
- Apr 07, 2024
- Iponk
- Warta Desa
PONOROGO - Di tengah arus perkembangan teknologi Informasi yang semakin pesat, keberadaan tiang internet dan Kabel Fiber Optik sudah tidak asing lagi dilingkungan sekitar kita, hal tersebut jika tidak ditata dan dikendalikan dengan serius maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari, Kerena fasilitas infrastruktur tersebut memerlukan ketersedian lahan, bagunan dan ruang udara yang harus ditata dengan baik sehinga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitar. melihat hal tersebut Pemerintah Desa Kalimalang bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelesaikan pembahasan dan membuat Perdes Penyelengaraan Pelayananan Internet Bagi Masyarakat dan disosialisasikan kepada masyarakat yang bertempat dibalai desa kalimalang pada Jumat (23/3) sore.
Sementara itu Kepala Desa Kalimalang Riyadi dalam sambutanya mengatakan Perdes Penyelengaraan Pelayananan Internet Bagi Masyarakat ini dibuat sebagai upaya untuk bentuk tindak lanjut atas keresahan masyarakat tentang Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik yang ahir – ahir ini marak terjadi tanpa ijin ketua RT dan Pemerintah Desa.
“Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik memang ahir-ahir ini lagi marak terjadi dan saya sering mendapatkan laporan dari warga bahwa banyak pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik tanpa ijin dan itu menempati lahan warga dan pemilik lahan merasa keberatan dengan perdes ini saya berharap mampu melindungi hak warga atas lahanya digunakan tanpa ijin.”pungkasnya riyadi.
Dalam Peraturan Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Pelayananan Internet Bagi Masyarakat teranggal 1 April 2024. beberapa poin tentang kewajiban Penyedia Jasa Langganan internet yang kami kutip diantaranya pada pasal 1 Point No. 1. Penyedia jasa Internet wajib mempunyai Izin berlaku 5 Tahun dan Pasal 2 No. 1 Pemasangan tiang harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua RT, Ketua RW dan Pemerintah Desa dan tiang besi paling rendah 7 Meter dengan jarak 50 meter. Dan di pasal 4 No. 4 Penyedia Jasa wajib memberikan dana kontribusi dengan besaran sesuai hasil kesepakatan musyawarah antar RT dan difalidasi oleh Pemerintah Desa Kalimalang. (IP/pariwara.kim.id).