Arisan Kelembagaan Jadi Ajang Penyerapan Aspirasi dan Sosialisasi Regulasi Dana Desa 2025

  • Dec 03, 2025
  • Iponk
  • Warta Desa, Warta KIM

Pada kegiatan Arisan Kelembagaan Desa yang digelar bulan ini, Pemerintah Desa memanfaatkan momentum pertemuan rutin tersebut sebagai wadah penyerapan aspirasi serta media sosialisasi terkait perkembangan penting mengenai regulasi pendapatan Dana Desa tahun 2025. Kegiatan berlangsung dengan antusias, dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, ketua lembaga desa, serta perwakilan kelompok masyarakat yang bertempat di Rumah Suwarni Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dukuh Sragi Lor RT.01/02 pada selasa malam, (2/12).

Dalam sambutannya, Riyadi Kepala Desa menegaskan bahwa terdapat dinamika baru dalam regulasi penerimaan Dana Desa tahun 2025, khususnya terkait Dana Desa (DD) Non Earmark yang berpotensi tidak disalurkan langsung ke desa. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional yang mempengaruhi alokasi dan mekanisme pencairan dana.

“Pemerintah Desa perlu menyampaikan informasi ini sejak awal, agar masyarakat memahami kemungkinan adanya penyesuaian program dan kegiatan desa ke depan,” ujar Kepala Desa. Ia menambahkan bahwa beberapa kegiatan yang semula direncanakan menggunakan Dana Desa berpeluang mengalami penundaan atau perubahan skema pembiayaan, menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Sosialisasi ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan semua lembaga desa memahami kondisi yang mungkin terjadi. Pemerintah Desa juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk tetap mendukung jalannya pembangunan dan pemberdayaan meski menghadapi tantangan regulasi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi ini. Jika nantinya ada kegiatan yang tidak dapat terdanai khususnya dari Dana Desa, hal tersebut bukan karena kurangnya upaya Pemerintah Desa, melainkan karena adanya penyesuaian regulasi yang sifatnya nasional,” tegas Kepala Desa.

Arisan Kelembagaan Desa yang selama ini menjadi sarana mempererat kebersamaan kini juga berfungsi sebagai ruang dialog dan transparansi, memastikan seluruh unsur desa tetap selaras dalam perencanaan pembangunan tahun 2025. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru serta mencari solusi terbaik demi keberlangsungan program-program pelayanan dan pembangunan desa.